Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

hukum-hukum islam


 hukum islam yang bisa juga di sebut hukum syara' terbagi menjdi lima

A. WAJIB

 yatu perintah yang harus di kerjakan. jika perintah itu di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalan mendapat dosa 

WAJIB DI BAGI MENJADI DUA

1.wajib ain'

2.wajib kifaya

B.SUNAH

 yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat kan pahala apabila di tinggalkan tidak mendapat kan apa-apa

SUNNAH DI BAGI MENJADI DUA

1.sunah mu'akaad

2.sunnah ghairu mu'akaad

C.HARAM

suatu perkara apabila di kerjakan mendapatkan dosa dan apa bila di tinggalkan mendapatkan pahala

CONTONYA:mencuri,mabuk,zinah,berlaku siyrik dan masih banyak yang lain

D.MAKRUH

yaitu suatu perkara semisalkan di kerjakan tiidak mendapatkan apa apa dan apa bila di tingalkan mendapatkan pahala

CONTOHNYA:sepert memakan petai,bawang dan sebagainya 

E.MUBAH

jika di kerjakan tidak mendapatkan pahala dan dosa  jika di tinggalkan tidak berdosa dan tidak mendaptkan pahala

CONTONYA: makan, minum, tidur , dan masih banyak lain nya

Posting Komentar untuk "hukum-hukum islam"