hukum-hukum islam
hukum islam yang bisa juga di sebut hukum syara' terbagi menjdi lima
A. WAJIB
yatu perintah yang harus di kerjakan. jika perintah itu di kerjakan mendapat pahala dan jika di tinggalan mendapat dosa
WAJIB DI BAGI MENJADI DUA
1.wajib ain'
2.wajib kifaya
B.SUNAH
yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan mendapat kan pahala apabila di tinggalkan tidak mendapat kan apa-apa
SUNNAH DI BAGI MENJADI DUA
1.sunah mu'akaad
2.sunnah ghairu mu'akaad
C.HARAM
suatu perkara apabila di kerjakan mendapatkan dosa dan apa bila di tinggalkan mendapatkan pahala
CONTONYA:mencuri,mabuk,zinah,berlaku siyrik dan masih banyak yang lain
D.MAKRUH
yaitu suatu perkara semisalkan di kerjakan tiidak mendapatkan apa apa dan apa bila di tingalkan mendapatkan pahala
CONTOHNYA:sepert memakan petai,bawang dan sebagainya
E.MUBAH
jika di kerjakan tidak mendapatkan pahala dan dosa jika di tinggalkan tidak berdosa dan tidak mendaptkan pahala
CONTONYA: makan, minum, tidur , dan masih banyak lain nya
Posting Komentar untuk "hukum-hukum islam"